Saat Wawan diputus bebas, Tri dalam status buron mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hebatnya, gugatan Tri dikabulkan dan Sprindik atas dirinya dinyatakan tidak sah, 2016.
Padahal, peran Tri Wiyasa sangat sentral, sebab perusahaannya, yakni PT CLP adalah pemenang pembangunan Bank BKB Tower dengan nilaii Rp 543 miliar. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 217 miliar.
Kasus korupsi ini berawal dari Direksi Bank BJB yang berhasrat memiliki kantor cabang di Jakarta. Kemudian mereka membeli 14 dari 27 lantai gedung T-Tower di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Selatan.
Agar rencana berjalan mulus, pihak BJB bernegosiasi dengan PT CLP, perusahaan teknologi informasi yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Kav 93 tersebut. Ternyata ada kesepakatan terkait harga pembelian tanah sebesar Rp543,4 miliar.
Hasil rapat direksi BJB, manajeman menyetujui membiayai dengan uang muka 40 persen atau sekira Rp217,36 miliar pada 12 November 2012 dan sisanya, dicicil senilai Rp27,17 miliar per bulan dalam kurun waktu satu tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid