Kejanggalan transaksi ini perlahan diketahui, mulai dari kepemilikan status tanah sehingga rawan terjadi sengketa. Harga tanah jauh di atas harga pasar sehingga pembayaran uang muka menyalahi ketentuan.

Bahkan terkuak PT CLP ternyata bergerak di bidang informasi teknologi bukan properti. Akibat kecerobohan manejemen Bank BJB dan tidak profesionalnya PT CLP, negara menderita kerugian Rp217 miliar.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid