Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan agar penyelenggara pemilu mengusut tuntas kasus kecurangan pemilu terkait kabar surat suara di Malaysia, sudah tercoblos 01.
Menurutnya, jika benar terjadi kecurangan, pemungutan suara Pemilu 2019 itu harus dibatalkan.
“Kalau di luar negeri pencoblosannya kan memang lebih awal apakah yang sudah pencoblosan secara sah atau tidak. Kalau itu pencoblosannya kecurangan tentu harus ditunda dan dibatalkan,” kata Mahfud, Kamis (11/4).
Selain itu, ia mengimbau agar para pelaku yang terlibat segera dicari. Kalau nantinya terbukti terdapat tindak pidana, sambung dia, penegak hukum harus memprosesnya.
“Pelaku-pelakunya harus dicari dan ditindak secara hukum kalau itu tindak pidana,” tegas Mahfud.
Terkait hukuman yang dapat diberikan, Mahfud menyebut akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. “Tergantung nanti (hukumannya) apakah pemalsuan dokumen atau penghilangan hak, dan macam-macam,” ujarnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, beredar video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Achmad.
“Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad.”
“Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI,” ujar seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.
Artikel ini ditulis oleh: