Saat berangkat tas ransel itu kosong dan hendak digunakan untuk menaruh oleh-oleh. Karena kosong tas itu disimpan di dalam koper dan dimasukkan ke bagasi sehingga lolos saat pemeriksaan di bandara Madinah.

Namun, saat hendak pulang ke Indonesia melalui Bandara Jeddah, dalam tas gendong tadi tidak hanya telah penuh dengan oleh-oleh, melainkan juga terselip benda terlarang yang terdeteksi mesin x-ray.

Rahmat Aming meminta RS dan isteri agar bersabar atas ujian yang menimpa mereka. Pasalnya, penyelesaian kasusnya akan memakan waktu karena harus menunggu jawaban terhadap surat dari KJRI Jeddah yang berisi permohonan penghentian penyidikan dari kantor pusat di Riyadh.

“Pengurusannya makan waktu paling cepat seminggu. Bisa dua minggu, sebulan atau bahkan dua bulan,” ujar Rahmat Aming.

Ayah dari dua anak, kelahiran Banyumas 1979, itu bersama isteri segera memberitahukan pimpinan di kantor tempat ia bekerja, sambil menunggu penuntasan kasusnya.

 

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara