Denpasar, Aktual.com - Sun Heng alias Ahok terancam 12 tahun bui akibat kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram. Ahok kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada sidang perdananya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mendakwanya dengan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sujaya menceritakan, pria berumur 36 tahun itu dihadapkan di muka sidang setelah ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar saat bertransaksi narkoba. Ahok ditangkap pada 14 Desember 2016 saat mengambil sabu yang dipesannya.
“Terdakwa Ahok membeli sabu dari seseorang seharga Rp2 juta. Terdakwa ditangkap saat mengambil pesanannya melalui tempelan,” jelas Sujaya, Jumat (24/3).
Ahok tertangkap tangan saat mengambil sabu yang diletakkan oleh sang bandar di bawah tiang plang Centralife, persis di depan Salon Sinta di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Polisi yang sudah mengintai Ahok langsung menangkapnya tatkala ia mengambil barang haram tersebut.
Dari tangan Ahok polisi berhasil mengamankan sebuah tisu yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik. Masing-masing bungkus berisi sabu-sabu seberat 0,98 gram.
Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby