Jakarta, Aktual.com – Kalangan DPR menyebut, pemerintah saat ini jangan hanya disibukkan dengan wacana pembentukan holding BUMN pangan. Justru yang terpenting membentuk Badan Pangan Nasional yang berada di bawah Presiden sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Jadi, ada semacam Badan Pangan Nasional atas penugasan Presiden nantinya dapat membentuk BUMN di bidang pangan. Bukan hanya mengurusi holdingisasi saja,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (17/9).
Dan di UU itu, kata dia, diamanatkan untuk dibentuk Badan Pangan Nasional itu paling lambat tiga tahun. Sehingga di sejak Oktober 2015 harusnya sudah terbentuk. Tapi sampai 2016 ini belum terbentuk juga.
“Pemerintah tidak melaksanakan UU untuk membentuk Badan Pangan Nasional itu. Kita sudah sangat marah. Cuma sayang kadang didengr kadang tidak (oleh pemerintah),” jelas Yoga.
Di UU tersebut, kata dia, disebutkan di pasal 126 itu dibentuk lembaga pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan kedaulatan kemandirian dan ketahanan pangan yang menangni bidang pangan dan bertangunjawab kepada Presiden.
“Nantinya Badan Pangan itu yang usulkan ke Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN di bidang pangan untuk melaksanakan fungsi produksi, pengadaan, penyimpanan, atau distribusi pangan pokok lain yang ditetapkan pemerintah,” papar dia.
Sejauh ini, kata dia, BUMN pangan kurang menunjukkan kelasnya. Pasalnya, core bisnisnya itu tidak dijalankan secara lebih profesional, mereka bekerja karena ada tugas public service obligation (PSO).
Kurang optimalnya peran BUMN ini, karena nyatanya BUMN itu tak sanggup mengatasi masalah pangan, semaunya harus dimpor. Seperti ada BUMN Sang Hyang Sri yang mengurusi soal benih, tapi nyatanya masih ada impor benih.
“Jagung juga masih impor. Ada BUMN Berdikari, core di peternakan, tapi kontribusi kecil. Jadi sebetulnya, fungsi utnuk memaksimalkan BUMN pangan ini juga masih menjadi PR pemerintah,” papar dia.
Dirinya mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk membahas pembentukan Badan Pangan Nasional itu.
“Dalam perjalanan, saya sempat diskusi dengan Men PAN-RB, ada progres dan juga telah bertemu dengan Baleg. Memang ada beberapa fungsi yang kadang komplikasi antar kementerian, kalau Kementan kan harusnya dalam produksi, Kementerian Perdagangan itu untuk distribusi dan konsumsi,” tegas dia.
Kondisi tersebut justru menyebabkan kondisi kebijakan yang yang saling kontradiksi. Apalagi terkait data di negeri ini menjadi barang yang susah dicari.
“Kadang-kadang masih ada kontradiksi. Apalagi soal data, Kementan dan Kemendag berbeda, juga Kemenko Perekonomian pun sering berbeda. Ini jadi masalah serius,” pungkas Yoga.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby