Jakarta, Aktual.co — Untuk kedua kalinya Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Mangkirnya Alex, karena sedang mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD).
“Tidak ke Jakarta,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Zaki Aslam ketika dihubungi, Kamis (16/4).
Pada 24 Maret lalu politikus Golkar itu juga mangkir karena beralasan surat baru diterima. Alex juga mengaku sedang berada di Jerman sebagai pembicara dalam sebuah forum tinggi.
Alex diketahui sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatra Selatan dikerjakan.
Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan pria yang pernah mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta 2012-2017 itu tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Alex juga dituding mengubah desain proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Namun, hal itu telah dibantah Alex dalam berbagai kesempatan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















