Jakarta, aktual.com – Ratusan massa dari Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11). KaPK mendesak Suhartoyo mundur sebagai Ketua MK.
Terlihat massa membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Di antaranya ‘Kepemimpinan Ilegal, Suhartoyo Segera Mundur’ dan Pulihkan Nama Baik dan Kewenangan Anwar Usman sebagai Hakim MK’.
Dari mobil komando Korlap Aksi Faris Zulqarnaen menyampaikan bahwa krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi kini mencapai titik paling serius setelah putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa
pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
“Maka dengan putusan final tersebut, Suhartoyo tidak lagi memiliki dasar legal untuk menjalankan jabatan Ketua MK, karena tidak ada pemilihan ulang, tidak ada rapat pleno, dan tidak ada pengambilan sumpah jabatan baru sebagaimana diwajibkan konstitusi dan Undang-Undang MK,” kata Faris dikutip dari rilisnya, Kamis (19/11).
Ketiadaan proses formal ini, papar Faris, menjadikan posisi Ketua MK berdiri di atas fondasi prosedural yang cacat. Karena itu, tuntutan publik sangat beralasan.
“Suhartoyo wajib mundur dari jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah,” katanya.
Namun persoalan tidak berhenti pada satu individu. Sembilan hakim MK tetap mempertahankan struktur
kepemimpinan tanpa memperbaiki mekanisme yang telah dinyatakan cacat, sehingga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi.
Demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan kepercayaan rakyat, Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir harapan rakyat dalam persoalan Konstitusi, tidak boleh dipimpin oleh seorang Ketua yang pengangkatannya telah
dibatalkan oleh putusan PTUN, berdasarkan petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Segera lakukan ulang sebagaimana Amar putusan PTUN,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















