Kendari, Aktual.com – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan proses belajar mengajar tatap muka dapat dilakukan di daerah itu apabila level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat turun ke level 2.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kendari Makmur mengatakan, Wali Kota Kendari menyarankan agar proses belajar tatap muka dilaksanakan saat kota itu sudah dalam PPKM level 2.
“Kami sudah rapat dengan wali kota, beliau menyarankan untuk kita menunggu dulu, sampai betul-betul berada di PPKM level 2,” kata dia dalam keterangannya, Senin (23/8).
Meski nantinya proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan di daerah itu, protokol kesehatan menjadi prioritas untuk diterapkan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Catatannya, untuk sekolah-sekolah yang nantinya kita buka tatap muka, harus perketat prokes dan guru-guru sudah harus vaksin,” tuturnya.
Terkait jumlah guru di Kota Kendari yang telah melaksanakan vaksin, dia menyebut hampir semua guru, kecuali yang memiliki penyakit bawaan. “Selama ini sudah divaksin, kecuali punya penyakit bawaan, tidak diizinkan untuk divaksin,” ucapnya.
Dia menjelaskan sekolah di Kota Kendari akan dibagi dalam 3 kategori, yakni sekolah kecil, sedang, dan besar.
“Sekolah kecil jumlah siswanya 200, nanti sekolahnya tiap hari, sekolah sedang bisa tiga hari dalam sepekan, sedangkan sekolah besar 1 hari dalam sepekan, sisanya daring,” kata dia.
Dia mengatakan seluruh pelajar yang berusia 12-17 tahun disarankan melakukan vaksinasi guna melindungi diri mereka, termasuk adik kelasnya yang belum bisa mendapat vaksin Covid-19.
“Sebenarnya vaksinasi bukan menjadi syarat bagi pelajar untuk melaksanakan belajar tatap muka di sekolah, kecuali bagi mereka yang telah berusia 12 tahun ke atas. Itu kami sarankan untuk vaksin agar bisa melindungi adik-adiknya yang belum bisa divaksin,” kata dia.
Makmur menyampaikan bagi pelajar yang belum divaksin, para orang tua atau wali bisa mendaftarkan anaknya melalui website https://www.ayovaksindinkeskdi.go.id, untuk mendapatkan vaksin di Pusat Kesehatan Masyarakat terdekat.
Syarat wajib vaksin sebelum pembelajaran tatap muka ditujukan kepada tenaga kependidikan dan guru kelas. Guru yang menjadi sasaran vaksinasi sebanyak 4.576 orang. “Semuanya kini telah divaksinasi,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network