Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak semua hal berkaitan dengan kegiatan pendidikan keagamaan harus masuk dalam draf rancangan undang-undang tentang pesantren.

DPR, sebagai pengusul rancangan UU tersebut, harus mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, khususnya kelompok masyarakat dari berbagai agama yang secara resmi diakui Pemerintah.

“Harus dengar pendapat dari semua kelompok, jangan disalahpahami ketika banyak isu SARA yang menyeruak sekarang, jangan menambah masalah baru lagi. Dan memang jangan juga semua hal harus dimasukkan ke dalam UU,” kata Jimly usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (31/10).

Mantan hakim ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan meskipun Indonesia adalah negara hukum, bukan berarti semua hal berkaitan dengan kegiatan keagamaan harus diatur dalam undang-undang.

“Kita ini negara hukum, tapi kalau kebanyakan membuat undang-undang (untuk) semua urusan, nanti namanya jadi ‘hyper regulated society’, masyarakat yang terlalu diatur, tidak fleksibel,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid