Terkait usulan rancangan UU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan, Jimly menekankan pentingnya pengkajian mendalam dan dialog antarkelompok masyarakat guna menemukan kesepakatan bersama.
“Makanya dipelajari. Saya belum mengikuti, tetapi yang saya dengar biar jangan sampai hanya satu golongan kelompok saja yang mendiskusikannya,” ujarnya.
Usulan DPR untuk membahas rancangan UU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan mendapat protes dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).
PGI keberatan dengan ketentuan pasal 69 dan 70 dalam RUU yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi. Dalam pasal tersebut diatur ketentuan kegiatan keagamaan itu harus mendapat izin dari kantor Kementerian Agama di kabupaten-kota.
Sementara KWI menyoroti pasal 1 angka 9 yang dinilai ketentuan Pendidikan Agama Katolik belum lengkap karena sesungguhnya pendidikan itu tidak hanya bersumber pada ajaran agama Katolik, melainkan juga pada Kitab Suci dan tradisi.
KWI meminta dilakukan perumusan kembali supaya isi dan makna dalam RUU tersebut sesuai dengan ajaran Gereja Katolik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid