Jakarta, Aktual.com – Pemerintah direncanakan tengah menggodok kebijakan pajak progresif terhadap tanah-tanah yang tak dikelola alias nganggur. Bahkan tak hanya itu, pemerintah juga bakal mengenakan pajak capital gain dari penjualan tanah itu.

Diklaim pemerintah, kebijakan itu selain menguntungkan negara di saat sedang membutuhkan dana besar, juga bisa mengurangi ketimpangan. Karena orang yang punya banyak tanah membayar tarif lebih mahal.

“Memang pajak progresif (untuk tanah nganggur) masih usulan harus dipertimbangkan dulu. Tapi pajak progresif ini selalu didesain untuk mengurangi ketimpangan,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro di Jakarta, ditulis Jumat (3/2).

Disebut mengurangi ketimpangan, kata Bambang, karena yang mampu membayar dikenai tarif pajak yang lebih besar dan berkeadilan.

“Intinya, pemerintah masih melihat dulu perkembangan bagaimana progresif tax-nya itu. Dan (kebijakan) ini kan di bawah Menko Perekonomian serta Menteri Keuangan,” imbuh Bambang.

Selain pengenaan pajak progresif terhadap tanah nanggur, pemerintah juga mengenakan pajak capital gain dari hasil proses penjualan tanah.

Terkait pajak capital gain ini, Bambang mencontohkan. Misal, Anda punya aset tanah dengan harga per meter Rp1 juta. Tapi tanah itu nganggur selama lima tahun kemudian dijual, ternyata harganya jadi Rp10 juta per meter.

“Nah, bayar pajaknya itu adalah pajak dari kenaikan harga tersebut yang harus dibayarkan. Itulah capital gain. Jadi yang dibayarkan nilai ketika menjual, tapi melihat selisihnya,” ungkap dia.

Kebijakan ini muncul, kata dia, karena selama ini pemerintah curiga ketika orang jual-beli tanah yang dilaporkan pajaknya justru tidak yang sebenarnya.

“Sangat kecil mungkin (bayar pajaknya). Karena dasarnya hanya transaksi. Tapi kalau capital gain, maka dia harus bayar dengan harga yang sebenarnya,” ujar Bambang.

Dengan kebijakan tersebut, menurutnya, penerimaan negara akan lebih besar dibanding kebijakan sebelumnya.

“Itu pasti menguntungkan (ke kas negara) karena penerimaan lebih besar. Baik dari sisi pajak progresif atau pun caputal gain. Cuma bedanya, kalau pajak progresif lebih ke income, tapi capital gain pada aset, pada pengalihan aset. Ini masih kita godok,” jelas mantan Menkeu ini.

(Laporan: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka