Jakarta, Aktual.com – Kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terkait panggilan Pansus Angket KPK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, Selasa (29/8) semalam terus menuai pro kontra.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kehadiran jenderal bintang satu itu semalam sebagai tindakan insubordinasi dalam suatu organisasi.
“Semestinya KPK langung pulangkan kepada induknya di Polri karena melawan perintah atasan. Tindakan semalam itu namanya Insubordinasi atau Pemberontakan,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (30/8).
Menurut kuasa hukum Antasari Azhar itu, pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki dan rekomendasi pencopotan jabatan untuk kemudian dikembalikan kepada induk organisasi yang bersangkutan.
“Karena, dimanapun sistem organisasi jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan di lembaga lain khususnya militer yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat,” sebutnya.
“Apapun tindakannya adalah salah karena tidak ijin atasan,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa Dirdiknya tidak akan datang memenuhi panggilan Pansus Angket KPK DPR RI.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby