Jakarta, aktual.com – Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengharapkan agar semua Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia diolah di dalam negeri terlebih dahulu sebelum di eskpor.

Penyataan tersebut disampaikan Ketua KEIN, Soetrisno Bachir saat membuka “Focuss Group Discussion” (FGD) Pokja Energi KEIN bersama Asosiasi Pertambangan Indonesia dalam rangka terkait penyusunan “roadmap” atau peta jalan industrialisasi pertambangan Indonesia.

“Permintaan Presiden Joko Widodo kepada KEIN adalah bagaimana semua bahan sumber daya alam ini harus diolah di dalam negeri, lalu kemudian baru kita eskpor atau kita gunakan lagi di dalam negeri,” kata Soetrisno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/6).

Soetrisno mengungkapkan dirinya mendengar dari tokoh-tokoh masyarakat serta para elite yang menyebutkan bahwa Indonesia gagal mensejahterakan rakyatnya setelah mengekploitasi SDA.

“Mulai dari batu bara, minyak, dan terakhir mineral. Mineral ini dianggap juga yang membuat malapetaka bagi bangsa kita,” tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, kita harus jawab dengan sebuah solusi-solusi yang tentunya terkait dengan hal ini karena ada komunitas yang tidak mungkin atau tidak ekonomis kalau itu diproses terlebih dahulu di dalam negeri.

“Itu yang diinginkan oleh Presiden Jokowi sehingga jika ada keberatan-keberatan nanti bisa kita diskusikan. Misalnya, beberapa waktu lalu kami kedatangan dua pemangku kebijakan, yang satu minta nikel ini tetap di ekspor, yang satu lagi minta jangan di eskpor. Karena menurutnya ini sudah bagus karena di Indonesia sudah membuat pabrik-pabriknya,” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, tetap saja banyak ekonom yang tidak setuju karena menurut mereka pabriknya belum bisa menyerap nikel-nikel yang ada sehingga hal itu bisa menurunkan devisa negara.

“Kita harus melihat visinya Pak Jokowi karena selama ini kita melihat hanya mengekploitasi dan tanpa ‘audit value’, jadi yang untung hanya segelintir orang saja. Tetapi masyarakat, khususnya di daerah tersebut tidak sejahtera,” ucap Soetrisno.

Pihaknya juga mengajak kepada peserta FGD untuk terbuka karena KEIN ini bukan eskekutor, melainkan untuk menjadi mata dan telinga presiden dalam bidang ekonomi dan industri nasional.

Tugas KEIN yaitu, pertama, membuat kajian strategis di bidang industri, kedua, menyampaikan masukan kepada presiden yang bisa dieksekusi dan bukan sesuatu yang sifatnya terlalu makro, dan ketiga, membuat roadmap industrialisasi Indonesia hingga 2045.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Ido Hutabarat mengatakan pihak pengusaha pertambangan sangat mendukung upaya pemerintah karena mereka merasa tanpa dukungan pemerintah sama saja pekerjaan mereka tidak akan bisa berjalan.

“Oleh sebab itu, kami mengambil jalan tengah bagaimana agar bisa menyelesaikan problem-problem ini,” ucap Ido.

Ido mengatakan untuk Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) akan ada habis masa berlakunya di mana paling cepat pada 2020.

Ia juga menyebutkan di dalam perjanjian tersebut ada opsi memperpanjang dua kali per 10 tahun tetapi nyatanya pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai peraturan pemerintah bahwa semuanya akan menjadi IP atau IPK.

Ia menambahkan PKP2B di batu bara jelas akan banyak digunakan dalam kebutuhan domestik mulai 10.000 MW sampai 35.000 MW dalam dalam 5-10 tahun mendatang.

“Hal ini karena perusahaan batu bara akan menjadi partner bagi perusahaan PLN untuk menyuplai energi di dalam negeri sehingga untuk PKP2B kepastian untuk meneruskan pekerjaan pertambangannya akan sangat urgent,” tambahnya.

Sementara itu, kata dia, sebagian PKB2B sudah memasuki bisnis tenaga listrik, artinya komitmen dari PKP2B sudah cukup bagus untuk menyuplai energi di Indonesia.

“Masalahnya, bagaimana kita mendapatkan kepastian melanjutkan bisnis, KK itu untuk mineral karena sebagian untuk ekspor jadi ciri khas dari KK adalah bisnis yang berjangka panjang,” tuturnya.

Pihaknya menyebutkan butuh adanya kepastian bahwa pemegang KK ini bisa melanjutkan atau memperpanjang bisnisnya sehingga perhitungan-perhitungan investasi bisa dijalankan.

Menurutnya, ada pun masalah-masalah dan hambatan-hambatan bagi pelaku usaha terdapat di dalam UU Nomor 4 tahun 2009 (UU Minerba).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan