Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus tentang panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). RDPU tersebut juga menunggu kehadiran dan klarifikasi Miryam S Haryani yang saat ini sudah berstatus tersangka atas dugaan menghambat proses penyidikan mega korupsi korupsi KTP Elektronik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaskan, keinginan Pansus engket KPK bertemu Presiden Joko Widodo sebelum membacakan rekomendasi di rapat Paripurna semata-mata hanya untuk menjalin komunikasi bukan intervensi.

“Presiden pemimpin tertinggi eksekutif, dan KPK lembaga eksekutif juga, tentu harus mengetahui dan mengantisipasi temuan sementara yang akan dilaporkan DPR pada tanggal 28 nanti,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/9).

Menurut Fahri, melalui rapat konsultasi tersebut, justru mempermudah pemerintah dalam menyusun tindaklanjut rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Pansus Hak Angket KPK.

Sebab, DPR RI tidak bisa mengeksekusi hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus nantinya. “Semua keputusan Pansus tidak dieksekusi oleh DPR. Yang bisa mengeksekusi itu presiden. DPR bisa apa? bisa ngomong doang kan,” ujar dia.

Pun demikian, walaupun tujuannya adalah untuk mengkomunikasikan hasil kerja Pansus, Fahri mengakui bila saat ini suara DPR terpecah dalam menyikapi wacana itu. Bahkan, ada juga pihak yang menyarankan agar rapat konsultasi itu dilakukan setelah Pansus Hak Angket DPR RI menyampaikan hasil kerjanya di paripurna

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu