Selain itu ia juga meminta untuk mengecek apakah dokumen kasasi itu telah dilanjutkan ke MA atau tidak. Kalau pun sudah dilanjutkan, berarti tinggal menunggu putusan yang akan dikeluarkan oleh MA.
“Tolong dicek ke sana, kalau belum, kenapa? Kalau sudah ya syukur kita tunggu keputusan MA,” tutur Prasetyo.
Sebelumnya, pada 27 Desember 2016, ketua majelis hakim Sumpeno membacakan putusan bebas terhadap La Nyalla dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin untuk pembelian saham IPO (initial public offering).
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu pun melakukan perlawanan dengan mengajukan tiga kali praperadilan dan semuanya dimenangkan. Tapi Kejati Jatim tetap mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) dan jaksa menuntutnya 6 tahun penjara.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby