Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan kasasi terkait dengan vonis bebas bekas Bupati Indramayu, MS Syafiuddin atau Yance.
Jaksa Agung Prasetyo memastikan, tim jaksa penuntut umum dalam melakukan pengusutan kasus tersebut tak ada keselahan.
“Sudah, tidak ada masalah. Tidak ada kekurangan dari pihak kejaksaan jaksa penuntut umum, sehingga kita akan mengajukan kasasi,” kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony T Spontana memori kasasi akan disusulkan. “Akta permohonan kasasi sudah ditandatangani jaksa dan diserahkan ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, memori kasasi belum, sedang disusun. Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah menyatakan kasasi,” kata Toni.
Dalam kasus Yance, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas eks Bupati Indramayu MS Syafiuddin alias Yance. Saat persidangan, Yance melalui kuasa hukumnya menghadirkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk memberikan kesaksian sebagai saksi fakta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu