Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selasa (29/9/2015). Hakim memutuskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lantaran tidak sesuai dengan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung akan menyiapkan bukti-bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

“Itu nanti di pembuktian, proses persidangan nanti kita buktikan. Alat-alat buktinya sudah kami persiapkan. Terutama kerugian negara kan (alat buktinya),” kata Jaksa Pratama dari Kejaksaan Agung Rhein Singal dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Dasep Ahmadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pemohon (Dasep Ahmadi), Vidi Galenso Syarif akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana pada sidang berikutnya. Sidang perdana praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Nani Indrawati. Dasep mengajukan permohonan praperadilan sejak Senin lalu (19/10).

Dasep Ahmadi merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan yang menjadi rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Dasep Ahmadi, Andriko Saputra mengklaim tidak ada bukti kerugian negara yang diduga ditimbulkan oleh kliennya.

“Pemohon adalah peneliti dan tidak seharusnya penelitian yg dilakukan peneliti dipidana. Dalam kasus ini pemohon juga tidak pernah merugikan uang negara, pemohon hanya sebagai pihak ketiga yang tidak berhubungan langsung dengan Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Andriko.

Dia mengatakan pemohon adalah pihak ketiga yang hanya menerima pesanan dari tiga BUMN yang menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk membuat prototipe dari mobil listrik. “Upaya penelitian baru bisa dianggap merugikan jika ada bukti uang dari negara masuk ke dalam kantong pribadi,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN yakni Perusahaan Gas Negara (PGN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Pertamina senilai Rp32 miliar dengan tersangka pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi serta Agus Suherman dari Kementerian BUMN.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu