Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji perkara korupsi yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan, sebelum memutuskan menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Perkra-perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tentunya kita lihat seperti apa relevansinya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/2).
Prasetyo mengaku tidak menolak pelimpahan kasus korupsi dari KPK di tingkat penuntutan yang terjadi di daerah, mengingat KPK tidak mempunyai perwakilan di seluruh Indonesia.
“Yang pasti, memang khususnya untuk penangan korupsi di daerah-daerah itu KPK tidak miliki kaki-kaki di sana. Kaki-kaki KPK adalah Kejaksaan ini juga. Ketika melimpahkan perkara ke pengadilan yang adanya di provinsi, mungkin KPK melihat lebih efektik kalau perkara itu diserahkan penuntutannya ke Kejaksaan,” kata Prasetyo.
Dijelaskan Prasetyo, penyerahan tersebut bukan berarti KPK menyerahkan sepenuhnya satu perkara korupsi kepada Kejaksaan, karena lembaga antirasuah itu pun memiliki kewajiban untuk mensupervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani institusi penegak hukum lainnya.
“Itu bukan berarti KPK melepaskan sama sekali, karena sesuai ketentuan perundangannya, KPK juga mempunyai fungsi dan kewenangan mensupervisi aparat penegak hukum lain, Kejaksaan dan Polri dalam pengusutan korupsi,” kata Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














