Jakarta, Aktual.com — Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ery Basworo hingga kini masih bebas berkeliaran meski dua tersangka lainnya sudah dijebloskan ke bui.
Padahal, tersangka dugaan korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah 2012-2013 di Dinas PU Pemprov DKI itu sudah ditetapkan sebagai pesakitan sejak 2 September 2014 silam.
Dikonfirmasi soal itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Fadil Jumhana malah balik bertanya kepada awak media. Dia berdalih tidak mengetahui perkara tersebut.
“Itu yang mana ya, nanti saya cek dulu,” kata Fadil yang baru menjabat beberapa bulan sebagai Dirdik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/2).
Dia menegaskan saat ini jajaran Jampidsus tengah menginventalisir semua kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani termasuk kasus-kasus yang sudah tahunan tak jelas nasibnya (mangkrak).
“Kita lagi buka semua penanganan kasus, kita selesaikan tunggakan di tahun ini,” ujar dia.
Sekedar informasi, Selain Ery penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung juga menetapan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestary, Noto Hartono dan Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air PU DKI Jakarta, Rifia Abdullah. Kedua tersangka ini telah mendekam dibalik jeruji besi.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi ini terkait kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada lingkup pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir.
Proyek teraebut memakan biaya dengan alokasi dana sebesar Rp 14,4 miliar pada tahun 2012 dan Rp 7,2 miliar pada tahun 2013. Diduga proyek ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya negara dirugikan miliaran rupiah
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















