Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menyediakan 50 jaksa penuntut umum untuk memenuhi kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walaupun sudah ada 95 jaksa di lembaga antirasuah itu..
“Bagi kami tidak ada masalah, berapa pun yang diminta akan kami penuhi dan tentu akan kami berikan tenaga yang terbaik,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai bertemu Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki bersama jajarannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (23/2).
Jaksa Agung menegaskan berapa pun yang diminta diminta KPK akan diberikan.
KPK mengaku jumlah JPU yang diintitusinya masih kurang hingga meminta tambahan sedikitnya 50 penuntut umum lagi kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki, menyatakan, saat ini ada 95 jaksa penuntut umum sekarang bertugas di lembaganya dan mayoritas bertugas di bidang penindakan. Artinya, kata Ruki, kekuatan KPK di bidang represif didukung penuh oleh Kejagung.
“Tapi, saya masih mau minta lagi, (masih) kurang. Karena kami ingin ‘lari ‘ lebih cepat,” katanya.
Terlebih lagi, Ruki mengaku baru mendapat kabar bahwa ada sekitar 500 jaksa yang baru selesai menempuh pendidikan.
“Kalau 10 persen diberikan ke kita, maka kita bisa lari lebih cepat,” katanya.
Hal tersebut tidak terlepas dengan masih banyaknya tunggakan kasus yang ditangani KPK.
Karena perkara numpuk itu, maka KPK membutuhkan tambahan tenaga, katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















