Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati aliran penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di Pemprov Sumatera Utara (Sumut). Penyaluran dana bansos tersebut dianggap bermasalah lantaran lembaga penerima tidak memberi laporan pertanggungjawaban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, pekan depan penyidik pidana khusus bakal memeriksa 16 orang saksi terkait kasus tersebut. Hasil pemeriksaan itu nantinya bakal dijadikan acuan proses penyidikan.
Kata dia, langkah itu merupakan bagian dari pengembangan berdasarkan keterangan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Tengku Erry Nuradi, Rabu (5/8) kemarin. Tengku meminta penyidik mengorek keterangan pihak-pihak yang telah mendapatkan kucuran dana tersebut.
“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wagub Sumut sudah kami terima. Pekan depan kita akan periksa 16 orang saksi, yaitu para penerima dana bansos, termasuk dari kesekretariatan Provinsi Sumut,” kata Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Lantaran Tengku diyakini banyak mengetahui duduk persoalan, maka jaksa penyidik berupaya menyelisik Tengku soal tugas pokok di pemerintahan. Termasuk pengetahuan dalam penyaluran dana bansos yang diduga Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pun terlibat di dalamnya.
“Kita ingin tahu, apakah pengelolaan keuangan yang digunakan untuk bansos, sudah tepat sasaran atau tidak. Karena sebagai Wagub, Tengku punya tugas melakukan pengawasan, dan tentunya banyak tahu mengenai seluk beluk bansos,” ujar Tony.
Gubernur Gatot pun berpeluang digarap kembali sebagai saksi terkait kasus yang berkaitan erat dengan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Sebab itu, Kejagung terus menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemeriksaan saksi maupun tersangka.
Tony mengatakan, perkara dana bansos berkaitan dengan dugaan suap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menjerat Gatot, dan Otto Cornelis Kaligis. Kejagung berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi bansos, sementara KPK dugaan suap.
“Nanti kita jadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumut. Koordinasi patut dilakukan dalam menentukan jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka. Sejauh ini, kita masih kumpulkan keterangan saksi, alat bukti, dan inventarisir surat-surat yang berkaitan dengan bansos,” kata dia.
Kasus dugaan korupsi dana bansos semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Lantaran, Kejati Sumut dikalahkan dalam sidang gugatan di PTUN Medan yang diajukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, kasus itu diambilalih Kejagung.
Dalam prosesnya, gugatan yang dimenangkan Fuad ternyata terdapat unsur dugaan korupsi. Saat tengah malakukan transaksi suap di Kantor PTUN Medan, KPK menangkap tiga hakim, satu panitera, dan seorang pengacara. Lima orang itu, langsung ditetapkan sabagai tersangka, dan ditahan usai diperiksa intensif di KPK.
Artikel ini ditulis oleh: