Jakarta, Aktual.com — Tim pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus), Maruli Hutagalung

Pemeriksan tersebut terkait isu pengamanan kasus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dalam hal ini Maruli disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 500 dari Gatot melalui OC Kaligis.

Jamwas R Widyo Pramono menyatakan jika Maruli tidak pernah menerima uang dari Evy Susanti selaku istri muda Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Padahal, pada persidangan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella terungkap jika Maruli menerima uang Rp 500 juta dari Evy melalui pengacaranya OC Kaligis. Namun, lagi-lagi Kejagung membantah fakta persidangan tersebut.

“Hasil pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya di KPK itu menunjukkan satu bukti keterangan saksi bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang kepada baik Jaksa Agung maupun Dirdik Maruli,” kata Widyo di Kejagung, Kamis (19/11).

“Yang namanya Evy itu tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung maupun Maruli. Jadi sudah clear permasalahannya dan jajaran Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Maruli dan dia mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah 500 juta,” kata dia.

Tidak hanya itu, Widyo bahkan dengan lantang menyebut semua kesaksian Evy ataupun Fransisca Insani Rahesti atau biasa disapa Sisca yang merupakan anak buah OC Kaligis dalam persidangan omong kosong. “Jadi semuanya itu adalah bullshit,” kata dia.

Sebelumnya, pada sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut dengan terdakwa bekas Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella terungkap jika Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung menerima uang Rp 300 juta dari Evy Susanti.

Evy yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan jika dirinya memberikan uang kepada Maruli melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. Selain kepada Maruli, Evy juga menyebut suaminya, Gatot Pujo Nugroho memberikan sejumlah uang ke pihak Kejagung lainnya.

Namun, Evy mengelak memberitahukan berapa dan siapa saja yang menerima. Dia beralasan tidak tahu pasti berapa total uang yang diterima oleh sejumlah pihak Kejagung.

“Nilainya ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya enggak ingat, engga tahu pasti berapa,” kata Evy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu