Jakarta, Aktual.com — Aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan tengah mengusut pelaku dan korporasi kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Kepala Pusat Penetangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima total sedikitnya 37 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri.

“SPDP itu dari Kejati Riau, Jambi dan Kalimantan Tengah,” kata Amir Yanto, dikantornya, Rabu (30/9).

Amir merincikan, sejak Januari hingga sekarang Kejati Riau menerima 28 SPDP. Sedangkan di Jambi ada tujuh dan Kalteng ada dua. Jadi secara keseluruhan jumlah total yang diterima korps Adhyaksa baru 37 SPDP.

Meski demikian, Amir mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah perorangan maupun korporasi dari 37 perkara itu. “Yang sudah diketahui saat ini baru ada satu korporasi dari Riau yaitu namanya PT LIH,” ujar dia.

Lebih jauh Amir menuturkan, Jaksa Agung M Prasetyo juga sudah memerintahkan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh. Bukan hanya pelaku lapangan, melainkan aktor intelektual dibalik pembakaran hutan dan lahan pun harus ditangkap.

“Dicari aktor intelektualnya agar dipidana dengan berat. Nanti dari daerah harus melaporkan berjenjang ke pusat,” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu