Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung ( Kejagung) sudah menerima pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri milik Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufik Taufiqurahman Syahuri, dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

“Saya mendapat info dari JAM Pidum bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima hari Senin 3 Agustus 2015 yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8).

Sedangkan, lanjut Tony, untuk berkas perkara milik ketua KY Suparman Marzuki hingga siang ini pihaknya belum mendapat laporan atas pelimpahan berkas dari Bareskrim.

“Sementara untuk Pak Suparman baru surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), sampai tadi sebelum salat Jumat berkasnya belum diterima, nggak tahu nanti kalau ada perkembangan sore hari dikirim bisa saja,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara milik Taufiqurrahman pada 3 Agustus 2015. Sementara berkas untuk tersangka yang juga merupakan Ketua KY, Suparman Marzuki rencananya akan dilimpahkan Bareskrim kepada Kejagung pada hari ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby