Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi sejumlah terpidana mati yang semula ditargetkan akan dilakukan akhir tahun 2014 ini.
“Sekarang sudah tanggal berapa, 29 Desember 2014, tinggal dua hari lagi (akhir 2014), kira-kira bisa diperhitungkan sendiri,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (29/12).
Semula Kejagung akan mengeksekusi enam terpidana mati yakni dua kasus pembunuhan berencana dan empat terpidana kasus narkoba. Dua kasus pembunuhan berencana itu, GS, pembunuhan bos PT Asaba di Jakarta Utara dan TJ, pembunuhan satu keluarga di Kepulauan Riau.
Prasetyo mengaku, belum mendapatkan laporan mengenai kesiapan untuk mengeksekusi dua terpidana mati perkara pidana umum itu terkait adanya putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum atau bukti baru.
“Tapi memang kita awalnya akan mengeksekusi sekian orang terpidana mati, tapi kembali kendala itu yang menghambat untuk melakukannya. Tapi percayalah, begitu aspek hakim yang sudah terpenuhi maka akan kita laksanakan.”
Ketika ditanya kembali soal eksekusi mati yang akan dilaksanakan akhir tahun ini, Politikus asal Partai Nasdem itu malah balik bertanya. “Ya sekarang tanggal berapa?”
Dia menyebutkan soal pengajuan PK lebih dari satu kali itu akan dibahas dengan Mahkamah Agung (MA) bagaimana solusinya yang terbaik agar tidak berlarut-larut seperti ini.
“Jaksa hanya sebagai eksekutor, jangan salah. Kita hanya melakukan putusan yang sudah tetap, semua proses hakim sudah tuntas.”
Dia berpendapat, terkait dengan lamanya eksekusi pihak Kejaksaan malah tak mau disalahkan. “Jangan sampai ini yang mengulur waktu, ada prasangka jaksa ragu-ragu dan sebagainya karena kita hanya pihak eksekusi putusan.”
Dia menegaskan aspek yuridis itu harus dipenuhi sedangkan aspek teknis mudah sekali dengan berkoordinasi dengan kapolda, kanwil kumham, dan kesehatan. “Ini harus segera diakhiri agar ada kepastian hukumnya.”
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Margarito menyatakan kejaksaan dapat langsung mengeksekusi terpidana mati apabila dua permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak.
Hal itu sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum atau bukti baru. “Cukup dua kali PK. Kalau putusannya ditolak kejaksaan bisa langsung eksekusi. Tak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya karena sudah memenuhi syarat MK dan sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu