Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan kelanjutan proses hukum penyidik KPK Novel Baswedan, setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, dan segera disidangkan.

“Saya belum bisa berkomentar. Sekarang ini masih dalam proses. Jadi tunggu saja nanti perkembangannya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmat di Jakarta, Rabu (3/1).

Menurut Noor, pasal sangkaan terhadap Novel Baswedan yang dimasukkan dalam dakwaan yakni, 351 ayat 1 dan 3 yang di dalamnya menyangkut penganiayaan, dan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh pengakuan. Namun, dia enggan berspekulasi, apakah berkas Novel akan ditarik, dan disempurnakan oleh Kejaksaan.

Sementara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempertanyakan alasan KPK meminta perkara Novel diberhentikan. Jika demi kepentingan umum, Prasetyo meminta KPK menjelaskan detail, apa alasan yang menyangkut kepentingan tersebut.

“Kepentingan umumnya apa. Ini proses hukum masih berjalan, jadi kita lihat saja nanti bagaimana,” ujar Prasetyo, Selasa (2/2) kemarin.

Menurut dia, polemik kasus Novel jangan hanya bermuara pada Kejaksaan. Dalam hal ini, jaksa hanya melaksanakan tugas menerima berkas, dan menelitinya lalu melimpahkan ke pengadilan.

“Karena dari awal kami hanya menerima berkas dan menelitinya. Jika pengacara (Novel) ingin membuktikan dalil-dalilnya nanti bisa di pengadilan.‎ Itu kan pidana umum, dan yang menangani juga dari Kejaksaan Negeri,” katanya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan, pihaknya telah meminta Kejaksaan untuk menyempurnakan, sekaligus menarik dakwaan Novel Baswedan. Menurut dia, Novel merupakan aset penting KPK, selaku penyidik senior yang tengah menangani sejumlah perkara besar di lembaganya.

“Kita ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan. Kita sudah meminta penyempurnaan dakwaan, dengan menarik surat dakwaan. Kita berharap koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih singkron,” ujar Agus.

Sekedar informasi, Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan barujung pada kematian terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan