Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung belum menerima laporan kasus La Nyalla Mattalitti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pasca penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim dengan kerugian negara Rp5 miliar.

“Tanya Kajati Jatim, yang menanganinya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/3).

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made S mengatakan, penetapan tersangka ini sesuai dengan diterbitkannya surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim,” katanya saat temu media di Kantor Kejati Jatim.

Dia menyebutkan, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, pihaknya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka atas kasus ini.

“Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.”

Disinggung adanya kasus tindak pidana pencucian uang untuk kasus ini, pihaknya menyatakan masih terfokus pada kasus dugaan korupsi terlebih dahulu.

“Kami masih konsentrasi terkait dengan dugaan korupsi dulu. Kami akan melakukan pemanggilan secepatnya terhadap tersangka, dan akan dilakukan pemeriksaan.”

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan saham IPO itu dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim.

“Belinya Rp5 miliar dengan menggunakan uang negara dan dijual lagi namun keuntungannya tidak pernah kembali ke negara.”

Sementara itu, pada saat kasus ini diumumkan kepada media, massa dari organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila menggelar demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam tuntutannya massa meminta supaya penetapan status tersangka ini dikaji ulang.

Penjagaan dilakukan oleh ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Daerah Jawa Timur di lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu