Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penydikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
“Baru saja saya cek ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), hari ini masih nihil. SPDP yang sudah ada baru yang atas nama Bambang Widjojanto,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat dikonfirmasi, Rabu (4/2).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus yang melilit ketua lembaga superbody itu telah dikeluarkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Adapun sprindik tersebut untuk dua kasus yang berbeda.
Sprindik pertama terkait kasus pertemuan Samad dengan elite PDIP di The Capital Residence, SCBD, Jakarta Selatan, menjalang Pilpres 2014. Samad dituduh telah menawarkan penanganan hukum demi mendapat kursi Cawapres Jokowi. Pasal yang digunakan untuk menjerat Samad adalah Pasal 36 dan 65 UU KPK.
Sprindik kedua terkait kasus pemalsuan dokumen negara oleh Abraham Samad. Oleh perempuan bernama Feriyani Lim, Samad dituduh telah memalsukan paspor. Samat dilaporkan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 dan 264 KUHP.
Dikatakan Tony, Kejagung seharusnya sudah menerima SPDP apabila sprindik sudah benar dikeluarkan untuk Abraham Samad. Dia pun mencurigai sprindik itu belum benar-benar ada.
“Coba cek ke Mabes Polri, siapa yang menerima SPDP di Kejagung,” ujarnya.
Namun, justru berbeda dengan pengakuan pihak Mabes Polri. Dua lembaga penegak hukum beda institusi ini tampaknya tak kompak terkait SPDP perkara yang menjerat pria asal Makassar itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengklaim bahwa Mabes Polri sudah mengirimkan dua SPDP ke Kejaksaan Agung terkait kasus ketua lembaga antirasuah Abraham Samad.
“Sudah dikirimkan kan, cek saja,” ujar Rikwanto ketika ditemui di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu