Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri, kasus terkait Bambang Widjojanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan bahwa pihaknya belum menerima SPDP dari Polri. “Belum ada,” kata Tony saat dikonfirmasi Aktual.co, Jumat (23/1).
Saat ditanya apakah prosedurnya seharusnya Polri kirim SPDP ke kejaksaan kalau mau menetapkan tersangka? Tony menjawab, “Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Kita tunggu saja ya,” sambungnya.
BW saat ini masih diperiksa Bareskrim. Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie menjelaskan, dasar pemeriksaan dan penetapan tersangka sudah memenuhi tiga alat bukti sah.
Menurutnya, Bareskrim sudah memeriksa saksi empat orang, keterangan ahli dua orang serta alat bukti surat dokumen. “Sehingga pemeriksaan tersangka bisa langsung dilakukan penangkapan tidak perlu pemanggilan, sudah sangat proposional,” papar Ronny di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby