Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pimpinan lembaga antirasuah itu adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Oh iya, kami sudah terima barusan,” kata Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (8/11).
Dalam SPDP itu, Noor Rachmad tak menampik terdapat nama Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Hanya saja, statusnya masih terlapor. “Masih terlapor ya,” ucap Noor Rachmad.
Noor Rachmad mengatakan laporan itu saat ini sudah masuk ke ranah penyidikan. Namun untuk tersangka, kata dia, belum ditentukan lantaran penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti.
“Jadi ini sudah penyidikan. Hanya sedang dilengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangkanya,” tandasnya.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby