Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membentuk Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Tim itu akan bekerja untuk mendampingi serta memberi masukan dalam proses pembangunan di Pemerintah Daerah atau kantor-kantor instansi pemerintah lainnya.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Raden Widyopramono, gagasan itu menyusul amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada ucapara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) beberapa waktu lalu. Tim itu akan diisi dari jajaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Intelijen.
“Jadi ini arahan dari Jaksa Agung. Beliau perintahkan untuk membentuk tim melakukan pendampingan proses pembangunan di daerah,” kata Widyo di Jakarta, Sabtu (8/8).
Widyo tak menutup kemungkinan, pihaknya bakal bemberikan sangsi pidana terhadap pejabat daerah yang dinilai menyalahi aturan dalam menjalankan tugas. Apalagi jika dalam prosesnya terjadi kelalaian yang dilakukan pejabat daerah, semisal melanggar ketentuan.
“Kita lihat lalainya seperti apa. Lalai itu bisa diukur dengan derajat niat, apakah melanggar ketentuan pada asasnya atau tidak. Kalau melanggar tetap kena,” ujarnya.
Karena itu, pembentukan tim ini sangat penting agar pihak Kejaksaan dapat melakukan pendampingan, pencerahan, penyuluhan, penerangan. Terkait penggunaan barang dan jasa yang benar seperti apa, nantinya jaksa akan memerikan penjelasan. “Nanti bidang Datun, dan Intelijen akan memberikan penjelasan,” katanya.
Dia mengimbau, pihak-pihak yang berkepentingan, dan berkewajiban melakukan pemerintahan lebih baik, tidak perlu takut menjalani tugas ini. Mereka cukup mengikuti aturan main yang ada sesuai prosedur.
“Jajaran Intelijen akan memberikan penerangan penyuluhan pada instansi pemerintah BUMN, BUMD ke kantor instansi agar tidak salah melangkah, untuk penyerapan anggaran,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid