Jaksa Agung M. Prasetyo

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mengharapkan aset Yayasan Beasiswa Supersemar segera dieksekusi karena kejaksaan telah membayar biaya sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sudah dibayar (biaya sita),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/3).

Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan perkara perdata dengan juru sitanya adalah PN Jaksel, sedangkan posisi Kejagung sebagai pemohon yang mendapatkan surat kuasa khusus dari Presiden RI untuk menggugat perdata sampai ke permohonan sita eksekusi.

Dengan terpenuhinya pembayaran biaya sita itu, kata dia, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menyita eksekusi aset yayasan yang didirikan HM Soeharto, semasa menjabat sebagai Presiden RI.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 140 PK/Pdt/2015 tertanggal 8 Juli 2015 mengabulkan PK pemohon, Negara Republik Indonesia dalam perkara antara Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia sebagai pemohon lawan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai termohon.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby