Dalam putusannya, Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan gugatan 315.002.183 dolar AS dan Rp 139.438.536.678,56 atau total Rp4,389 triliun dengan kurs 1 dolar AS sebesar Rp13.500.
Kasus posisi perkara itu adalah HM Soeharto (Tergugat I) pada 16 Mei 1974 berdasarkan Akta Notaris Drs Gde Ngurah Rai, SH Notaris di Jakarta, Nomor 37 mendirikan Yayasan Beasiswa Supersemar, dengan tujuan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 Jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, Presiden (Penggugat) memerintahkan Bank-Bank Milik Pemerintah untuk menyetor 50 persen dan 5 persen laba bersih ke Yayasan Beasiswa Supersemar (Tergugat II), dengan maksud untuk digunakan sebagaimana tujuan dan didirikannya Yayasan Beasiswa Supersemar.
Namun kenyataanya, dana yang diperoleh Yayasan Beasiswa Supersemar (Tergugat II), oleh HM Soeharto (Tergugat I) selaku Ketua Yayasan tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan tujuannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sebesar 420.002.910,64 dolar AS dan Rp185.918.048.904,75.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby