Oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak sepenuhnya menggunakan dana yang diperoleh dan bank-bank milik pemerintah untuk tujuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 dan Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar maka Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby