Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 dari Januari sampai dengan 12 Juli 2018 berhasil mengamankan 130 buronan perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.
Program Tabur 31.1 merupakan program 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia setiap bulan harus menangkap satu buronan.
“Meski melebihi target, kami akan terus memburu para buronan itu,” kata Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejagung Yunan Harjaka, di Jakarta, Senin (16/7).
Berdasarkan data kinerja Tabur 31.1 Kejaksaan Agung dan seluruh kejaksaan tinggi periode sampai 12 Juli 2018, jumlah buronan pelaku kejahatan itu sebanyak 395 orang. “Saat ini saja, kami sudah menangkap 130 buronan, sisanya akan terus dicari,” katanya pula.
Jumlah buronan pelaku kejahatan yang tertinggi berada di Kejati Riau dengan 54 buronan dan yang berhasil ditangkap sebanyak 14 buronan, Kejati Jawa Barat dengan 44 buronan dan ditangkap sebanyak 11 orang, Sumatera Utara 30 buronan dan ditangkap sebanyak 14 orang, Kejati Jambi 20 buronan dan 16 orang yang ditangkap, serta DKI Jakarta 37 orang dinyatakan buron dan 7 orang ditangkap.
Kejati Sulawesi Selatan dengan 23 buron dan 7 ditangkap, Kalimantan Barat 14 buron dan 4 orang ditangkap, serta Kejati Jawa Tengah 13 buron dan 7 ditangkap.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid