Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), Tri Wiyasa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik BJB di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93 Jakarta.
Tri Wiyasa lepas dari status tersangka Kejaksaan Agung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkannya.
“Ya mungkin saja diterbitkan sprindik baru, karenakan statusnya sudah tidak tersangka karena putusan praperadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/3).
Dia menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik tengah mengkaji secara keseluruhan putusan praperadilan yang mengabulkan suluruh gugatan Tri Wiyasa, mulai dari penetapan tersangka dan penyidikan.
“Sampai sekarang masih di kaji putusan tersebut, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), Tri Wiyasa terhadap penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan maka Tri Wiyasa yang juga buronan kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik BJB di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93 Jakarta bebas dari segala jeratan hukum Kejaksaan Agung.
Pengadilan juga memutuskan proses penyidikan kasus ini untuk dihentikan. Dalam pertimbangannya hakim menilai belum usainya perjanjian antara perusahaan pemohon dengan BJB. Sehingga tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby