Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menghimbau Kejaksaan Agung mengubah paradigma dari  menjadi institusi yang ‘mengiringi’ pembangunan bukan ‘menerkam’.

Hal itu disampaikan menanggapi Kejagung berikan sinyal tak dengarkan perintah presiden atas SE kebijakan Tak Dipidana.

“Jadi ke depan jajaran Kejaksaan diharapkan juga berfungsi sebagai ‘konsultan hukum’ bagi para pengambil kebijakan atau keputusan di jajaran pemerintahan,” ungkapnya, Jum’at (28/8).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung atas permintaan Presiden Joko Widodo membuat edaran kepada para kepala daerah tentang diskresi kebijakan dan administrasi.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hal itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan mengenai lambatnya serapan anggaran yang didiskusikan beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana mengatakan tim tersebut jangan disalahartikan bahwa nantinya penegak hukum membiarkan kepala daerah yang seenaknya sendiri menggunakan anggaran.

Tim itu akan memberikan pendampingan dan legal opinion yang dapat mengarahkan para kepala daerah untuk penyerapan anggaran yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh: