Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas milik Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Tebo inisial JP telah lengkap (P21).
Tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12- Jalan 21) Multiyears di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013-2015, itu dinyatakan lengkap pada Senin 5 Oktober lalu.
“Telah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P21) Nomor B-123/F.3/Ft.1/10/2015 tanggal 5 Oktober 2015,”kata Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto di kantornya, Rabu (7/10).
Setelah dinyatakan lengkap, sesuai Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik akan segera melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Pelimpahan tahap dua rencananya dilakukan hari ini dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Tebo. “Agar perkara dapat secepatnya disidangkan,”tutup Amir.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yakni, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo inisial JP, Direktur PT Rimbo Peraduan inisial S, Direktur PT Bungo Tanjung Raya inisial MPB serta Karyawan PT Bungo Tanjung Raya inisial DK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby