Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta, aktual.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk menjaga kehati-hatian dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024, agar situasinya tidak berujung pada polemik.

“Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik,” kata Ketut saat, seperti dikutip dari ANTARA, pada Selasa (22/8/2023).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini percaya bahwa instruksi dari Jaksa Agung kepada para jaksa, khususnya dalam bidang intelijen dan tindak pidana khusus, untuk menunda pemeriksaan terhadap para calon peserta pemilu sejak mereka secara resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah, bukanlah untuk menghentikan penanganan perkara korupsi. Instruksi ini bertujuan untuk melindungi sementara jaksa dan lembaga Kejaksaan dari potensi menjadi terperiksa atau menjadi target kampanye hitam.

“Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi kepada para jaksa, terutama yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus, untuk bertindak cermat dan berhati-hati dalam menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta para jaksa untuk bersikap hati-hati dalam menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kampanye hitam terhadap mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Jaksa Agung juga memerintahkan para jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap para calon tersebut sejak mereka secara resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah. Kebijakan ini diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan penggunaan institusi Kejaksaan sebagai alat untuk menyerang calon tertentu, terutama dalam tahun politik.

Dalam keterangan resmi, Jaksa Agung menjelaskan bahwa institusi Kejaksaan rawan digunakan dalam kepentingan politik untuk menyerang calon tertentu. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian untuk mencegah kampanye hitam terselubung.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan bahwa Kejaksaan harus tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon.

Artikel ini ditulis oleh: