Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengaku tengah membidik lembaga swadaya masyarakat dan organisasi yang menerima dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
“Kita arahkan ke penerima juga, tapi pangkalnya ini (Eddy Sofyan dan Gatot Pudjo Nugroho),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/11).
Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sebanyak 16 LSM dan organisasi penerima dana hibah sebesar Rp 1,6 triliuun yang tidak diketahui keberadaannya.
Terdapat pula enam LSM dan organisasi yang menerima Rp 500 juta, tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban.
Sejauh ini, sambung Arminsyah, pihak Kejagung telah memeriksa 274 orang saksi dari Pemerintahan Sumatera Utara dan menahan Kepala Badan Kesbangpol Eddy Sofyan. Hal itu guna mengukap kasus penyelewengan dana hibah dan bansos Sumatera Utara tahun 2012-2013.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 miliar.
Hingga kini, BPK telah menemukan 16 organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliiun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu