Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus menelisik adanya dugaan pemberian izin pembangunan menara BCA dan Apartemen Kempinsky oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perizinan tersebut terkait kasus dugaan korupsi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menduga ada pihak yang memberikan izin soal pembangunan menara BCA dan Apartemen Kempinsky. Padahal kata dia, dalam perjanjian kontrak antara PT HIN dan PT CKBI tidak ada kesepakatan atau pemberian izin untuk membangun dua gedung megah tersebut.
“Jadi memang itu masalahnya, itu perkaranya, soal izin pembangunan (menara BCA dan apartemen Kempinsky), kan itu tidak ada dalam kontrak PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI),” ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/3).
Untuk mengetahui unsur mana saja yang turut serta dalam dugaan rasuah ini, Arminsyah mengaku telah memeriksa Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta, Waridi untuk mencari tahu siapa yang mengeluarkan izin pemembangunan dua tower diluar kontrak kerjasama.
”Sudah kita panggil, beliau mengaku dokumennya (izin) akan dicek terlebih dahulu di arsip,” terang dia.
Yang pasti, kata Arminsyah, jaksa penyidik akan terus mengejar soal perizinan dua pembangunan tower tersebut. Bagaimana izin itu bisa dikeluarkan sementara pemilik lahan tidak mengizinkan adanya bangunan tersebut.
“Tapi bagaimana beri izin, yang punya saja tidak kasih, tapi kalau diberi izin ya kita akan tanya kenapa di izinkan?,” tegasnya.
Namun saat disinggung apakah dalam pemberian izin bagunan tersebut melibatkan anggota dewan, mantan Kajati Jawa Timur itu mengaku belum menemukan adanya keterlibatan DPRD DKI Jakarta.
“Belum sampai ke sana (DPRD), yang jelas membangun tidak ada izin, lalu bangunanya disewakan, lalu dapat duit dan duitnya tidak masuk ke negara,” tutup Arminsyah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta, Waridi diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Amir Yanto mengatakan, selain Waridi, penyidik juga telah memeriksa Sutiono Teguh selaku Direktur PT. Nusa Konstruksi Injinering.
“Keduanya hadir dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya mengingat kedua Saksi masih mempersiapkan bahan-bahan yang terkait dengan pemeriksaan kasus ini,” kata Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: