Jakarta, Aktual.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalami keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana olahraga pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang di Kemenpora TA 2011.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung menyatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna menuntaskan perkara.
Sampai saat ini, lanjut dia, penyidik masih menghimpun sejumlah alat bukti sebagai pendukung indikasi keterlibatan pihak lain. “Kejaksaan tidak berhenti melakukan penyidikan kasus itu. Kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti menjerat tersangka lain,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Kendati demikian, Maruli enggan menyebut, siapa pihak yang tengah dibidik. Menurut informasi yang dihimpun, petinggi di Kemenpora menjadi pihak yang tengah disasar Kejagung. Besar kemungkinan, salah satu dari mereka akan disematkan status tersangka, jika ditemukan dua alat bukti permulaan.
“Tunggu saja. Kita baru saja melakukan penahanan kepada dua tersangka. Lihat saja prosesnya seperti apa,” ujar Maruli.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung baru menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia) Rino Lade, dan mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora Brahmantory. Keduanya sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumya, tim penyidik menggeledah kantor Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kantor PT Suramadu Angkasa Indonesia di kawasan ruko Permata Senayan. Di perusahaan rekanan Kemenpora itu, penyidik menyita rekening koran dari PT SAI, dan satu unit mobil Alphard.
“Itu sebagai upaya mengembangkan kasus. Kami sangat teliti melakukan pengembangan kasus itu. Karena kasus PESON merupakan limpahan dari KPK, sehingga perlu pendalaman matang,” kata Jampidsus Kejagung Raden Widyopramono.
Terkait kasus ini, Kejagung pernah memeriksa Sekretaris Kelompok Kerja Pengadaan PBJ Bidang Keolahragaan Tahun 2011 Adhi Purnomo, dan Kabid Akreditasi, Sertifikasi Deputi V Kemenpora (Anggota Kelompok Kerja Pengadaan PBJ Bidang Keolahragaan Tahun 2011) Iyan Sudiyana. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Selain Adi dan Iyan, penyidik memeriksa Asisten Deputi Penerapan Iptek Olahraga pada Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Tahun 2011 Agus Mahendra, dan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik. Pemeriksaan Agus terkait kronologis keberadaan saksi yang ikut membantu dalam perencanaan proyek tersebut.
Sedangkan Djoko terkait tugas dan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan P3SON Tahun Anggaran 2011 berupa Peralatan Sport Science di Kemenpora, termasuk kronologis proses kegiatan Pengadaan baik perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran.
Proyek korupsi senilai Rp 76,2 miliar itu sebenarnya dimenangkan PT Putra Utara Mandiri. Namun dalam praktiknya, dikerjakan oleh PT SAI. Selain itu, gedung yang akan dibangun belum selesai, tapi pengadaan barang dipaksakan. Bahkan, sebagian barang berupa alat olahraga dengan nilai anggaran sebesar Rp 16 miliar hilang. Padahal uang sudah cair.
Artikel ini ditulis oleh: