Jakarta, Aktual.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dugaan pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba senilai 3,6 triliun.
Badan Narkotika Nasional (BNN) lantas mengusut aliran dana mencurigakan yang diduga hasil dari bisnis narkoba berdasarkan temuan PPATK yang belakangan mencuri perhatian publik.
Salah satunya transaksi dari rekening mendiang Freddy Budiman, terpidana yang sudah dihukum mati pada eksekusi tahap III.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad mengaku belum menemukan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) milik Freddy Budiman soal TPPU.
“Ini berkasnya (SPDP) Freddy Budiman enggak ada,” singkat Noor saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Minggu (21/8).
Namun, menurut pengakuan Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) kepadanya, polisi sudah mengirimkan SPDP sejak Buwas menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.
“Tapi waktu ketemu pak Buwas katanya ada, tapi saya cek enggak ada,” ujar mantan Kapuspenkum Kejagung itu.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid