Dalam upaya antisipasi, Kejagung langsung menahan empat tersangka setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus pada, Rabu (8/3) lalu.

Mereka adalah Sidhi Widyawan selaku Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga Tahun 2008 – awal 2011. Lalu Johan Indrachmanu (Vice President National Sales 2) PT. Pertamina Patra Niaga Tahun 2010-2012.

Saat ini Johan diketahui menjabat Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi. Kemudian Carlo Gambino Hutahaean (Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia) dan Eddy (Manager Operasional PT. Hanna Lines).

Kasus ini berawal ketika PT Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hanalien (PT HL) dan PT REI untuk penyaluran BBM ke PT Total E&P Indonesia atau PT Tepi.

PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI. Anggaran yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga cair, tapi oleh Patra Niaga anggaran tersebut tidak dibayarkan alias fiktif.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby