Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan kembali melakukan memeriksa Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany terkait korupsi dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012.
“Tidak tutup kemungkinan, kalo penyidik masih memerlukan untuk penambahan keterangan, jadi tidak tutup kemungkinan (Airin dipanggil lagi),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono di Jakarta, Senin (25/5).
Walikota Tangerang Selatan ini, kata Widyo, terakhir diperiksa penyidik beberapa waktu lalu hanya sebagai saksi terkait kasus yang menjerat suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai pesakitan.‎ “Dia (Airin) sebagai saksi waktu diperiksa,” singkatnya.
Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid menegaskan akan mengungkapkan keterlibatan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012.‎Dadang M Epid merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat suami dari Airin Rachmy Diani yakni Tubagus Chaery Wardhana (Wawan).
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi‎.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby