Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan membuka kembali kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), yang telah dihentikan proses penyidikannya.
Peluang diusutnya kembali kasus di Derektorat Jendral Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri itu, asalkan ditemukan bukti baru.
“Ya kalau ada peluang dibuka ya kita buka lagi,” katanya Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (15/5).
Wacana akan dibuka kembali kasus dugaan korupsi e-KTP juga pernah dilontarkan mantan Jaksa Agung Basrief Arief saat masih menjabat.
Namun, saat disinggung hal tersebut, Prasetyo menjawab diplomatis. “Ya makannya satu persatulah, kita liat lagi nanti,” pungkasnya.
Diketahui, awal Januari 2012 lalu, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat tersangka dengan nomor SP3 secara berurutan Print- 01s/d 04/F.2/Fd.1/01/2012.
Keempat tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut yakni Direktur Utama PT Inzaya Raya, Idra Wijaya, Dwi Setyantono selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Adminduk Kemendagri, H Imran dan Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














