Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025). Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem pada hari Senin (23/6) masih menyisakan sejumlah hal yang perlu digali lebih dalam.
“Karena aspeknya juga luas. Ini menyangkut dana sebesar Rp9,9 triliun, yang dianggarkan baik dari pusat maupun dialokasikan ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Harli.
Menurut Harli, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengevaluasi hasil pemeriksaan awal terhadap Nadiem dan tidak menutup kemungkinan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
“Saya kira sangat signifikan dan penting untuk memastikan peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini,” ujarnya. Meski demikian, ia meminta publik menunggu keputusan resmi dari tim penyidik.
Pada Senin (23/6), Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jampidsus dan diperiksa selama 12 jam sejak pukul 09.10 hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Ditemui usai pemeriksaan, Nadiem mengatakan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Harli mengungkap adanya dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak untuk mengarahkan kajian teknis pengadaan laptop ke jenis Chromebook. Padahal, berdasarkan uji coba oleh Pustekkom Kemendikbudristek tahun 2019, Chromebook dianggap tidak efektif.
Kajian awal sempat merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun kemudian diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan Chromebook, diduga demi kepentingan tertentu.
Pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun, terdiri atas:
Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan
Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi masif tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















