Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan terhadap dua pejabat teras PT Merpati Nusantara Airline (MNA), untuk tidak bepergian ke luar negeri menyusul penetapan sebagai tersangka kasus penjualan tiket Merpati, 2010-2013.

“Telah diajukan permohonan pencegahan kepada Pak Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) lalu diteruskan ke Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan diajukan ke Ditjen Imigrasi, untuk dilaksanakan pencegahan,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin di Kejagung, Senin (6/7) malam.

Kedua pejabat teras PT MNA yang dijadikan tersangka, dalam kasus penjualan tiket, yakni Hendro Cahyono, yang menjabat sebagai General Manager Distrik Jakarta dan Bambang Prajoko (Manager Distrik Jakarta PT MNA). Menurut Turin, pencegahan dilakukan sebagai bagian dari prosesur tetap (Protap) guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, untuk menghindari para tersangka melarikan diri.

Kasus ini bermula adanya penjualan tiket Merpati oleh pihak ketiga, selama kurun waktu 2010-2013. Keduanya diduga merekayasa terhadap pemegang tiket yang dilaporkan akan berangkat, dibuat seolah-olah refund (menunda keberangkatan) atau dicatat tidak berangkat.

Akibat perbuatan kedua tersangka, PT MNA (BUMN) sangat dirugikan miliaran rupiah dan merusak citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan yang sehat. Sebelumnya, Kejagung sudah menyerat Direksi PT MNA Hotasi Nababan terkait penyewaan dua pesawat Boeing 730 dari Amerika Serikat dan pembelian pesawat dari Cina.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu