Kejaksaan Agung akan mengecek kebenaran sakitnya Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Edward Seky Soeryadjaya menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd. yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).
“Untuk ‘second opinion’-nya sedang dikoordinasikan dan dipersiapkan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Sabtu (18/11).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari tersangka Edward Seku Soryadjaya untuk memenuhi panggilan penyidik agar penanganan perkara itu cepat selesai.
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan “second opinion” atas kebenaran sakitnya yang bersangkutan.
“Benaran sakit apa tidak atau sakit-sakitan?” katanya.
Menurut dia, alasan sakit menghindari dari pemeriksaan itu sering kali menjadi modus operasi, bahkan saat ditetapkan menjadi tersangka meminta berobat ke luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby